Pengertian Yudisium
Yudisium adalah suatu proses akademik yang kaitannya dengan penetapan nilai dan putusan kelulusan dari semua rangkaian proses akademik. Pengertian dari yudisium sendiri juga bisa dipahami sebagai ritual pengumuman nilai pada mahasiswa dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh selama masa perkuliahan.
Prosesi yudisium bakal menghasilkan penetapan nilai yang bentuknya transkrip akademik, serta putusan soal lulus tidaknya seorang mahasiswa selama menempuh masa studi dalam jangka waktu tertentu. Rapat dan prosesi yudisium pada umumnya dilaksanakan oleh para Senat Fakultas maupun Program Pascasarjana untuk menetapkan suatu putusan, yakni bahwa keputusan yudisium bakal dinyatakan dengan keputusan Dekan ataupun juga Direktur dari Program Pascasarjana.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Yuridis?
Fungsi Yudisium
Yudisium juga punya fungsi sebagai prosesi yang sakral, dimana sebelum wisuda, seorang calon wisudawan bakal melewati fase penetapan keputusan mengenai lulus tidaknya seorang mahasiswa setelah melalui berbagai proses perkuliahan yang dijalani dalam jangka waktu yang sudah ditempuhnya. Yudisium juga berfungsi untuk prosesi dimana seorang calon wisudawan yang dinyatakan lulus akan dapat sebuah transkrip yang isinya segala nilai yang didapatkannya selama menjalankan masa perkuliahan.
Syarat Yudisium
Syarat untuk ikut yudisium di setiap kampus barangkali terdapat sedikit perbedaan sih, tapi secara umumnya, syarat untuk ikuti yudisium bagi para mahasiswa/i adalah berikut ini:
Sudah dicap lulus semua mata kuliah, terutama mata kuliah yang bersifat wajib dengan bobot nilai tertentu yang memenuhi persyaratan.
- Mengisi formulir biodata kelulusan.
- Melampirkan fotocopy ijazah SMA/SMK.
- Menyerahkan pas foto hitam putih atau yang ada warnanya.
- Mendistribusikan hard file dan soft file skripsi ke perpustakaan pusat, perpustakaan fakultas hingga perpustakaan program studi.
- Menunjukkan bukti surat bebas pinjaman buku di perpustakan.
Alur Yudisium
- Mahasiswa melakukan pendaftaran lewat email bagian TU (Tata Usaha) program studi yang kemudian akan ditembuskan ke Kaprodi (Kepala program studi).
- Mahasiswa mengirim semua dokumen yang menjadi persyaratan yudisium tersebut melalui e-mail atau SIM yudisium.
- Persyaratan yudisium yang telah dikirim kemudian diperiksa oleh TU prodi. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara seksama terkait dengan kelengkapan dan kevalidan dokumen di SIM yudisium.
- Melakukan upload tugas akhir dan penyerahan dokumen tugas akhir yang bertanda tangan dengan cap ke perpustakaan universitas.
- Adanya berita acara dari sidang yudisium yang telah dilaksanakan. Berita acara tersebut berisi nama mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi yudisium. Nama-nama tersebut kemudian diperbolehkan untuk mendaftar wisuda.
- Mahasiswa akan mendapatkan hasil pemberitahuan lengkap atau tidaknya berkas tersebut melalui SIM yudisium. SIM yudisium adalah Sistem Informasi Yudisium yang didalamnya berisi data-data keabsahan dan status calon wisudawan.
0 Komentar