Ad Code

Berapa Biaya Balik Nama Motor?

bpkb sepeda motor

Membeli motor baru mungkin bagi sebagian orang terasa berat sehingga memutuskan untuk membeli motor bekas saja. Tentu saja, saat membeli motor bekas, nama yang ada di STNK motor tersebut adalah nama pemilik lama. Oleh sebab itu, ada baiknya jika Anda mengurus balik nama motor tersebut. 

Balik nama motor merupakan suatu prosedur yang dilakukan untuk mengganti identitas kepemilikan kendaraan tersebut. Hal tersebut tentu akan memudahkan pemilik baru dalam hal administrasi misalnya ketika hendak membayar pajak dan perpanjangan STNK. Selain itu, balik nama motor juga akan membuat Anda secara resmi sebagai pemilik kendaraan tersebut. 


Saat mengurus prosedur ini, terdapat sejumlah biaya balik nama motor yang harus dibayarkan. Apa saja biaya tersebut dan berapa jumlahnya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan singkat berikut ini:


Syarat Balik Nama Motor 


Sebelum mengetahui jumlah biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurus balik nama motor, Anda terlebih dahulu perlu mengetahui apa saja syarat yang dipenuhi agar proses tersebut dapat dilakukan dengan lancar. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut ini:

  1. Memiliki kuitansi atau bukti pembelian motor

  2. KTP asli dan fotokopi pemilik baru kendaraan 

  3. BPKB dan STNK Asli 

  4. Fotokopi BPKB dan STNK 

  5. Hasil cek fisik kendaraan 


Rincian Biaya Balik Nama Motor


Adapun biaya balik nama motor yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan serangkaian proses balik nama akan dirincikan berikut ini. Sebagai catatan, biaya tersebut bisa saja berbeda di setiap daerah: 

  1. Biaya administrasi sebesar Rp35.000

  2. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000

  3. Biaya pembuatan nomor atau plat polisi baru sebesar Rp30.000

  4. Biaya untuk pembuatan BPKB baru sebesar Rp225.000

  5. Biaya untuk pembuatan STNK baru sebesar Rp100.000

  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp60.000

  7. Biaya transfer Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Tetapi, tarif yang umumnya berlaku yakni ⅔ kali tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 

  8. Pajak kendaraan bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan 5% untuk penyerahan selanjutnya. 

  9. Denda jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 


Apa Manfaat Balik Nama Motor?


Tak sedikit orang yang belum mengetahui apa manfaat balik nama motor sehingga enggan melakukannya. Manfaat yang paling terasa adalah ketika melakukan pembayaran pajak sebab salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah membawa KTP asli sesuai dengan identitas yang tertera pada STNK. Anda mungkin saja akan kesulitan melakukan pembayaran bahkan dapat menunda pembayaran sebab tak memenuhi syarat administrasi. 


Itulah penjelasan terkait biaya balik nama motor, syarat, dan juga manfaatnya. Jika Anda melakukan prosedur balik nama melalui perantara, tentu harganya akan lebih mahal. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda melakukan seluruh rangkaian balik nama motor tersebut sendiri agar biayanya sesuai dengan semestinya. 


Reactions:

Posting Komentar

0 Komentar